Revisi
UU Perbankan
Seiring
berkembangnya zaman banyak hal-hal yang harus diperbarui atau lebih di
sempurnakan lagi, begitu juga dengan UU perbankan yang sekarang di anggap perlu
melakukan revisi untuk meminimalkan pengaruh kepemilikan asing yang mendominasi
di perbankan nasional.
Menurut
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Achmad Baiquni mengharapkan adanya
pembatasan kepemilikan asing di perbankan nasional, untuk memperkuat keberadaan
bank-bank nasional. Ia menginginkan dalam revisi Undang Undang Perbankan,
pemerintah akan meminimalkan pengaruh kepemilikan asing yang mendominasi di
perbankan nasional mencapai 90 persen. Menurutnya, pembatasan investasi asing
untuk mengurangi kepemilikan rasio asing harus menjadi fokus pemerintah ke
depannya, sekalipun bertahap harus diturunkan. Dengan demikian lanjutnya,
pangsa pasar dalam negeri dapat dikendalikan oleh bank nasional bukan asing. Selain
itu, revisi Undang Undang Perbankan juga harus mendorong kesetaraan dalam
aturan main, sehingga bank nasional dapat bersaing dengan bank negara lainnya.
Beliau juga berpendapat pengurangan kepemilikan asing itu akan mendorong andil
investor dalam negeri dan bank nasional untuk mendorong kemajuan perekonomian
bangsa dan mendominasi dalam perbankan nasional.
Sedangkan menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas)
Sigit Pramono berpandapat Undang-undang Perbankan tahun 1992 yang masih berlaku
saat ini merupakan produk kesalahan sejarah. Untuk itu, Undang-undang Perbankan
tersebut perlu dilakukan revisi terhadap UU tersebut. Perbanas pun menyarankan
kepada DPR melakukan revisi yang cukup banyak dalam Undang-undang Perbankan
yang berlaku saat ini. Salah satunya terkait dengan jenis bank yang terbagi
menjadi dua, yakni bank umum dan bank khusus.
Anggota
DPR Komisi XI DPR RI Airlangga Hartarto menilai bank perkreditan rakyat (BPR)
tetap harus memperoleh perlakuan khusus dalam revisi Undang-undang Perbankan
karena memiliki skala yang kecil dan harus dilindungi. Dia pun menyarankan
jenis bank terbagi menjadi tiga, yakni bank umum, bank khusus, dan BPR.
Begitu pula dengan, Anggota
Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendukung revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 untuk penguatan industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.Misbakhun
mengatakan revisi UU Nomor 10 Tahun 1998 itu sudah masuk dalam inisiasi Komisi
XI DPR, dan hampir 17 tahun UU tersebut belum direvisi. Menurut dia aturan
tentang perbankan yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 sudah tidak pas
lagi dengan perkembangan kekinian, sehingga sudah saatnya Undang-Undang
Perbankan diperbarui lagi.
Sumber: