A. Pengertian Profesi Akuntansi
Istilah profesi berasal dari bahasa yunani, professues berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang dihubungkan dengan sumpah atau janji yang bersifat religious, sehingga ada ikatan batin bagi seseorang yang memiliki profesi tersebut untuk tidak melanggar dan memelihara kesucian profesinya.
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian dibidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan, atau dagang, akuntan yang bekerja di bidang pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya teerdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
B. Ciri-Ciri Profesi
Profesi akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Agar dikatakan profesi maka, seseorang harus memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Berikut ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut :
a. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
b. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi tersebut.
c. Berhimpun dalam satu organsisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
d. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
e. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Menurut Kholis (2002) dalam Lisnasari dan Fitriany (2008) menyebutkan cirri-ciri dari sebuah profesi yaitu :
a. Memiliki pengetahuan yang seragam ( common body of knowledge) yang diperoleh dari proses pendidikan yang teratur dan dibuktikan dengan tanda lulus (ijazah) yang memberikan hak untuk melakukan suatu pekerjaan.
b. Pengakuan masyarakat atau pemerintah mengenai kewenangan untuk memberikan jasanya kepada kalayak ramai karena keahliannya yang merupakan monopoli profesi untuk memberikan jasa dibidang tertentu.
c. Suatu wadah kumpuulan dari anggota berupa organisasi profesi untuk mengatur anggotanya serta dilengkapi dengan kode etik.
d. Mengutamakan dan mendahului pelayanan diatas imbalan jasa, tetapi tidak brarti bahwa jasanya diberikan tanpa imbalan. Cara ini yang membedakannya dengan kegiatan usaha.
Profesi akuntansi pada umumnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu profesi akuntan publik dan profesi non akuntan publik. Akuntan publik atau auditor adalah akuntan yang bekerja di kantor akuntan publik. Sedangkan profesi non akuntan publik yang terdiri dari akuntan perusahaan, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.
C. Profesi dan Bidang-Bidang Akuntansi
a. Akuntan Publik
Menurut Mulyadi (1992;27) mendefinisikan Akuntan Publik sebagai berikut: "Akuntan profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat, terutama bidang pemeriksaan terhadap laporan keuanan yang dibuat oleh kliennya. Pemeriksaan tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para kreditor, investor, calon kreditor, calon investor, dan instansi pemerintah ( terutama instansi pajak). Disamping itu akuntan publik juga menjual jasa lain kepada masyarakat seperti, konsultasi pajak, konsultasi bidang manajemen, penyusun sistem akuntansi, dan penyusun laporan keuangan.
b. Akuntan Intern
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang pekerjaan utamanya mengajar pada perguruan tinggi atau disebut dosen. Dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Pengajaran merupakan tugas utama seorang pendidik, pengajaran dilakukan dengan tatap muka di kelas. Proses pengajaran diharapkan menjadi sarana untuk mentransfer ilmu pengetahuan dari pendidik kepada anak didiknya. Tugas penelitian juga merupakan tugas bagi seorang akuntan pendidik, sehingga disamping melakukan pekerjaan mengajar, seorang akuntan pendidik juga dituntut untuk mampu melakukan penelitian sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dalam praktek yang sesungguhnya. Selain dua tugas itu seorang akuntan pendidik juga harus mampu melaksanakan pengabdian pada masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar seorang pendidik tidak hanya berkomunikasi dengan bidang ilmunya sendiri, namun juga harus mampu berkomunikasi dengan masyarakat luas, yang merupakan pihak yang tidak mungkin tidak mengenal disiplin ilmu si pendidik.
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) merupakan pendidikan pada pendidikan sekolah setelah program Sarjana Ekonomi pada program studi akuntansi (Syiam, 1999). Penyelengaraan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) di Indonesia diatur melalui SK Mendiknas no. 180/P/2001 (Brodjonegoro, 2003) yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang menguasai keahlian di bidang profesi akuntansi dan memberikan kompensasi keprofesian akuntansi. Mahasiswa yang telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) Berhak mendapat gelar (PPA).
d. Akuntan yang Bekerja di Luar Bidang Akuntansi
akuntan membuka usaha sendiri, akuntan yang bekerja di pemerintahan tetapi tidak dalam bidang akuntansi dan sebagainya.
Bidang-bidang akuntansi dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Akuntan Publik
· Pemeriksaan laporan keuangan (auditing) adalah bidang pekerjaan profesi akuntansi utama yang diberikan kepada publik (umum). Pemeriksaan laporan keuangan adalah pemeriksaan secara independen untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disusun manajemen bagi para investor, kreditur dan pihak luar lainnya. Hasil pemeriksaan akuntan publik dituangkan dalam sebuah laporan yang disebut laporan hasil pemeriksaan akuntan.
· Akuntansi Perpajakan Menurut Subekti, (2012: 1) menyatakan bahwa akuntansi perpajakan adalah suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.
· Akuntansi manajemen menurut Samryn (2012:4) bahwa akuntansi manajemen merupakan bidang akuntansi yang berfokus pada penyediaan, termasuk pengembangan dan penafsiran informasi akuntansi bagi para manajer untuk digunakan sebagai bahan perencanaan, pengendalian operasi dan dalam pengambilan keputusan.
b. Akuntansi Intern
· Akuntan Umum bertanggungjawab dalam hal pencatatan transaksi keuangan, penyusunan laporan manajemen dan laporan keuangan umum (neraca, rugi-laba, perubahan modal, aliran kas). Akuntansi umum biasanya menghasilkan data dasar (basic data) untuk keperluan fungsi akuntansi.
· Akuntansi biaya menganalisis biaya perusahaan untuk membantu manajemen dalam pengawasan biaya. Biasanya dalam akuntansi biaya ditekankan pada biaya produksi, tetapi akhir-akhir ini penekanan atas biaya pemasaran semakin meningkat.
· Peranggaran menetapkan sasaran penjualan dan laba, serta perencanaan yang rinci untuk mencapai sasaran tersebut. Penyusunan anggaran selalu memperhatikan data masa lalu yang dilaporkan dalam laporan akuntansi. Anggaran digunakan untuk mengawasi jalannya operasi perusahaan melalui perbandingan antara data sesungguhnya dengan anggaran.
· Perancangan sistem informasi mengidentifikasikan kebutuhan informasi untuk kepentingan intern maupun ekstern. Setelah kebutuhan informasi diketahui, selanjutnya dirancang dan dikembangkan sistem yang sesuai. Sistem informasi akuntansi sangat membantu dalam mengawasi jalannya operasi suatu perusahaan.
· Pemeriksaan Intern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan intern perusahaan. Perusahaan-perusahaan besar umumnya memiliki staf pemeriksaan intern. Para akuntan intern bertugas mengevaluasi sistem akuntansi dan manajemen. Tugas pokoknya adalah 1) membantu pihak manajemen dalam memperbaiki efesiensi operasi dan 2) menjamin bahwa para karyawan dan bagian-bagian perusahaan telah melaksanakan prosedur dan rencana yang telah ditetapkan manajemen.
Dalam berbagai literatur akuntansi, pembidangan akuntansi sering disederhanakan menjadi dua kelompok yang disebut akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen.
a. Akuntansi Keuangan
akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kepentingan pihak luar.
b. Akuntansi manajemen
akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan informasi untuk kepentingan manajemen. Jenis informasi yang diperlukan dalam manajemen dalam banyak hal berbeda dengan informasi yang diperlukan pihak luar. Informasi yang diperlukan oleh pihak manajemen bersifat sangat mendalam dan diperlukan untuk pengambilan berbagai keputusan manajemen dan biasanya tidak dipublikasikan kepada umum.
Sumber:
http://jurnal.unpand.ac.id/index.php/AKS/article/download/695/676
http://eprints.undip.ac.id/26837/1/skripsi_Lara_absara-C2C606071(r).pdf
http://eprints.undip.ac.id/10225/1/2005MAK3680.pdf
http://jurnal.unpand.ac.id/index.php/AKS/article/download/695/676
http://eprints.undip.ac.id/26837/1/skripsi_Lara_absara-C2C606071(r).pdf
http://eprints.undip.ac.id/10225/1/2005MAK3680.pdf