Senin, 14 Desember 2015

PERI CINTA




aku untuk kamu, kamu untuk aku
namun semua apa mungkin iman kita yang berbeda
tuhan memang satu, kita yang tak sama
haruskah aku lantas pergi meski cinta takkan bisa pergi
(Peri Cinta - Marcell Siahaan)
Lagu itu mengalun begitu saja saat saya tengah berada di dalam sebuah ruangan kedap suara, Seorang teman menyanyikan lagu itu dengan penuh penghayatan, dia bernyanyi dengan memejamkan matanya, sungguh penghayatan yang luar biasa teman. Saya benci dengan situasi seperti ini, situasi dimana saya harus kembali coba sadar dalam dunia nyata. Saya harus mengubur cinta saya kepadanya dalam-dalam, berbeda keyakinan adalah benteng tertinggi yang harus di lalui.
Ini bukanlah kisah tertang dua orang saling mencintai yang berbeda keyakinan, ini adalah kisah seorang gadis yang berlahan mundur tanpa mau bersusah payah melewati benteng yang menjulang tinggi di depannya. Saya bukanlah seorang pejuang yang baik dalam cinta, beberapa kali saya gagal dalam mempertahankan sebuah hubungan. Saya lebih memilih berdamai dengan takdir dan melepaskan orang-orang yang dulu saya sayangi dari pada berjuang bersama.
Saat saya masih dalam kandungan, saya sudah terbiasa di dengarkan lantunan ayat-ayat suci al-qur’an. Saat saya lahir dengan bangganya bapak mengadzani di dekat telinga saya. Saat saya mulai sekolah orang tua mulai mencarikan sekolah yang mengandung unsur-unsur islami. Saat saya dewasa orang tua tak henti-hentinya mengingatkan saya untuk menunaikan kewajiban sebagai orang yang beriman. Bagi saya agama yang di turunkan lewat keturunan oleh orang tua saya adalah warisan yang paling berharga yang saya miliki. Sebisa mungkin saya akan menjaga, asset yang besarkan tentu banyak godaan dan cobaanya. Seperti cinta beda agama. Ku tinggalkan dia karena DIA.
Kita bukan Istiqlal dan Katedral, yang ditakdirkan berdiri berhadapan dengan perbedaan, namun tetap harmonis. Jika mereka punya nyawa, siapa yang tau kalau mereka berdua saling jatuh cinta?
masing-masing dari mereka begitu indah, setidaknya selama lebih kurang puluhan tahun bersanding, pasti ada saling puji diantara mereka. Mungkin terjadi saat malam hari, saat semua orang sedang sibuk bermimpi.

Mereka mungkin saling menangis, saat tau masing-masing dari penghuni bersiteru. Saling menghakimi dan merasa paling benar. Padahal keindahan dari masing-masing kepercayaan tidak ada yang salah.
( Artasya Susdirman – Istiqlal dan Katedral)

*maaf jika tulisan ini mengandung agama, saya berusaha dalam menulis ini dengan jujur sesuai dengan apa yang perasaan saya rasakan, maaf bila ada kata-kata yang kurang baik atau menyinggung pihak manapun. Saya menulis cerita ini karena saya ingin berbagi pengalaman lewat tulisan*

Senin, 30 November 2015

Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukum dan pandangan anthropologi.

Pengertian Koperasi
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.” Beberapa definisi lainnya bisa dilihat di http://suciamaliah.blogspot.co.id/2010/10/koperasi-berasal-dari-kata-co-operation.html.

Perkembangan koperasi sudah memberikan banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Koperasi mengalami tingkat pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir ini. Sekarang ini, koperasi di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi (per Juni 2014). Koperasi tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia. Volume usaha koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014) (Anonim, 2014).

Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam mengupayakan pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40% distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai dengan target 25%. Jika, proses distribusi tersebut berjalan dengan baik maka distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014).


Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup tanpa adanya pembenahan kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang permasalahan ini kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi SDM koperasi. Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung melalui acara expo pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam acara tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik (Anonim, 2014).

Menurut hasil yang di peroleh dari www.depkop.go.id Dari tahun 2010-2014 jumlah anggota selalu meningkat setiap tahunnya dari 30,461,121-36,443,953. Begitupula pada karyan setiap tahunnya mengalami kenaikan dari 2010 jumlah karyawan 326,718 sampai jumlah karyawan tahun 2014 adalah 530,830. Modal Sendiripun memiliki kenaikan dari 2010-2014 30,102,013,90-105,800,829,73. Terjadi kenaikan SHU sepanjang tahun 2010-2014, dari 5,622,164,24-14,898,647,12.








Sumber :







Senin, 12 Oktober 2015

Tugas 2 Ekonomi Koperasi



Kunjungan Koperasi

                Pada tanggal 9 Oktober saya dan teman saya melakukan kunjung ke sebuah koperasi yang berada di Kelurahan Rangkapan Jaya, Depok.
            Koperasi yang saya kunjungi bernama Aneka Sukses. Koperasi ini berdiri pada tanggal 2 Januari 2013. Awal berdirinya koperasi ini didirikan oleh warga RT 03 RW 17 Kelurahan Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas Depok. Jumlah anggota koperasi ini pada awalnya terbentuknya hanya  24 orang, namun seiring berjalannya waktu pada tahun 2014 anggotanya bertambah 25, menjadi 49 anggota.
 
Pengurus koperasi Aneka Sukses Tahun 2013 – 2015
Penasehat / Pembina
Ketua: Rt 03 / Rw 17
·        Pengawas
Ketua: Hery Legiyo
·        Pengurus
Ketua: Tien Marni
Bendahara 1 : Pambayun Restu Ningsih
Bendahara 2: Nurjanah
Sekretaris: Nani Chairoh

Koperasi Aneka Sukses ini memiliki Jenis usaha seperti :
·         Simpan pinjam
·         Pengadaan sembako dan pulsa
·         Rapat Anggota tahunan

Modal awal dari koperasi Aneka Sukses ini dari Investasi yang berasal dari anggotanya yang ingin berinvestasi. Dana yang di kelola oleh koperasi, Simpan pokok anggota, simpanan wajib, simpanan sukarela. Simpanan pokok di dapat dari setiap anggota baru koperasi yang membayar uang sebesar seratus ribu rupiah di awal masuk. Simpanan wajib adalah simpanan yang di dapat dari anggotanya yang setiap bulan membayarkan uang sejumlah lima belas ribu rupiah.

Inilah persentasi untuk pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi Aneka Sukses.
·         Untuk penggembangan koperasi  =  10 %
·         Dana Anggota     =  40 %
·         Dana konstribusi =  27 %
·         Dana pendidikan         =    3 %
·         Dana Penggurus  =    5 %
·         Dana Investor     =  15 %
     
Apabila warga ingin meminjam dana untuk dana sekolah akan di kenakan biaya administrasi sebesar 6 %. Sedangkan akan di kenakan biaya adminstrasi sebesar 10 % apabila dana pinjaman tersebut di gunakan untuk membeli barang.
     
Acara yang pernah di lakukan oleh koperasi Aneka sukses antara lain :
·         Bazar pertemuan bulanan RT
·         Bazar bulan Ramadhan
·         Bazar saat pemilihan ketua RW

Hambatan yang ada di koperasi Aneka Sukses adalah Simpan pinjang yang tidak berjalan sesuai lamanya peminjaman yaitu 6 bulan.

Itulah hasil saya setelah mengujungi Koperasi Aneka Sukses, Mohon maaf apabila ada keslahan dalam menginput data ataupun kesalahan dalam penulisan. Secara pribadi saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Tien Marni  yang memberikan saya dan teman saya untuk mewawancari ibu, dan tak luput juga saya ucapkan terima kasih kepada ibu Nani yang membantu kami selama dalam proses pengunjungan ini.

Akta Pendirian Koperasi, Koperasi Aneka Sukses
 
Bersama Pengurus Koperasi Aneka Sukses

Minggu, 11 Oktober 2015

Tugas 1 Ekonomi Koperasi



Perkoperasian di Indonesia

           


Pengertian Koperasi bisa kita lihat dan bandingkan menurut Undang Undang no. 25 tahun 1992 dan Undang-Undang no. 17 tahun 2012 sebagai berikut :
1.      Pengertian Koperasi
a.       Menurut UU No 25 Tahun 1992
      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b.      Menurut UU No 17 Tahun 2012
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
            Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi, pemerataan pembangunan di masyarakat tidak akan terwujud tanpa melibatkan koperasi, karena pelaku ekonomi negara ini ada tiga, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), swasta dan koperasi. Selain itu koperasi juga merupakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, kekeluargaaan yang dimaksudkan disini adalah adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang. Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran,keadilaan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.



Mengapa UU no. 17 tahun 2012 bisa di batalkan?
            Mengapa UU no. 17 tahun 2012 bisa di batalkan? Karena di anggap bernuansa korporasi. Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
            Permasalahan yang sering ada di dalam pembangunan koperasi ada dua yaitu internal dan eksternal. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar. Sedangkan masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Koperasi di bangun dengan tujuan menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri. Untuk itu di dalam koperasi juga mengunakan asas gotong royong yang mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus dimiliki keinsyafan dan kesadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.

 Sumber: 

http://www.karawangnews.com/2009/07/koperasi-adalah-alat-perjuangan-ekonomi.html
https://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/asas-koperasi/
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.co.id/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi