Perkoperasian di Indonesia
Pengertian Koperasi bisa kita lihat dan bandingkan menurut Undang Undang no. 25 tahun 1992 dan Undang-Undang no. 17 tahun 2012 sebagai berikut :
1.
Pengertian
Koperasi
a.
Menurut
UU No 25 Tahun 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b.
Menurut
UU No 17 Tahun 2012
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Koperasi
merupakan alat perjuangan ekonomi, pemerataan pembangunan di masyarakat tidak
akan terwujud tanpa melibatkan koperasi, karena pelaku ekonomi negara ini ada
tiga, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), swasta dan koperasi. Selain itu
koperasi juga merupakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan,
kekeluargaaan yang dimaksudkan disini adalah adanya kesadaran dari hati
nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi
oleh semua dan untuk semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari
semua untuk seorang. Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh
pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran,keadilaan,
keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.
Mengapa
UU no. 17 tahun 2012 bisa di batalkan?
Mengapa
UU no. 17 tahun 2012 bisa di batalkan? Karena di anggap bernuansa korporasi.
Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas
kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut
Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permasalahan yang sering ada di
dalam pembangunan koperasi ada dua yaitu internal dan eksternal. Masalah
internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat
koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada
sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja
sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang
berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah
sasaran yang benar. Sedangkan masalah internal koperasi antara lain: kurangnya
pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban
sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi
bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok
tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk
menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Koperasi di bangun dengan tujuan
menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri. Untuk itu di dalam koperasi juga mengunakan asas gotong royong
yang mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus dimiliki
keinsyafan dan kesadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.
Sumber:
https://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/asas-koperasi/
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.co.id/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar