Minggu, 11 Oktober 2015

Tugas 1 Ekonomi Koperasi



Perkoperasian di Indonesia

           


Pengertian Koperasi bisa kita lihat dan bandingkan menurut Undang Undang no. 25 tahun 1992 dan Undang-Undang no. 17 tahun 2012 sebagai berikut :
1.      Pengertian Koperasi
a.       Menurut UU No 25 Tahun 1992
      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b.      Menurut UU No 17 Tahun 2012
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
            Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi, pemerataan pembangunan di masyarakat tidak akan terwujud tanpa melibatkan koperasi, karena pelaku ekonomi negara ini ada tiga, yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), swasta dan koperasi. Selain itu koperasi juga merupakan ekonomi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, kekeluargaaan yang dimaksudkan disini adalah adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang. Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran,keadilaan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.



Mengapa UU no. 17 tahun 2012 bisa di batalkan?
            Mengapa UU no. 17 tahun 2012 bisa di batalkan? Karena di anggap bernuansa korporasi. Selain karena berjiwa korporasi, UU Perkoperasian telah menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas koperasi. Menurut Mahkamah, UU Perkoperasian 2012 bertentangan dengan UUD 1945, dan menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
            Permasalahan yang sering ada di dalam pembangunan koperasi ada dua yaitu internal dan eksternal. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar. Sedangkan masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Koperasi di bangun dengan tujuan menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri. Untuk itu di dalam koperasi juga mengunakan asas gotong royong yang mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus dimiliki keinsyafan dan kesadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.

 Sumber: 

http://www.karawangnews.com/2009/07/koperasi-adalah-alat-perjuangan-ekonomi.html
https://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/asas-koperasi/
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.co.id/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5385bfa83b01f/uu-perkoperasian-dibatalkan-karena-berjiwa-korporasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar