Senin, 04 Januari 2016

Pengertian SHU, Cara Pengertiannya dan Contohnya

SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU KOPERASI), Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Maksudnya adalah semakin besar transaksi  anggota  dengan  koperasinya,  maka semakin  besar  pula SHU  yang  akan  diterima  oleh anggota  tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:

1.  SHU total kopersi pada satu tahun buku 
2.  Bagian (persentase) SHU anggota 
3.  Total simpanan seluruh anggota 
4.  Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
5.  Jumlah simpanan per anggota 
6.  Omzet atau volume usaha per anggota 
7.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
8.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X 

Keterangan :  
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota 
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi 
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha 

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut: 

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) 

Keterangan 
Y   : Jasa usaha anggota koperasi 
X   : Jasa modal anggota koperasi 
Ta   : Total transaksi anggota koperasi 
Tk   : Total transaksi koperasi 
Sa   : Jumlah simpanan anggota koperasi 
Sk   :Total simpanan anggota koperasi 

Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU Koperasi  :   

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.  
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. 

Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota. 

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota 
sendiri. 
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan  proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.  

Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan. 

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka. 
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi. 

4. SHU anggota dibayar secara tunai 
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI 
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut : 
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku 
  2. bagian (persentase) SHU anggota 
  3. total simpanan seluruh anggota 
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 
  5. jumlah simpanan per anggota 
  6. omzet atau volume usaha per anggota 
  7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 
  8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 

Contoh Kasus SHU ( Ekonomi Koperasi ) 
1. Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : 

(hanya untuk anggota): 

Penjualan Rp 460.000.000,- 
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- 
Laba Kotor Rp 60.000.000,- 
Biaya Usaha Rp 20.000.000,- 
Laba Bersih Rp 40.000.000,- 
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: 
  • Cadangan Koperasi 40% 
  • Jasa Anggota 25% 
  • Jasa Modal 20% 
  • Jasa Lain-lain 15% 

Buatlah: 

a.  Perhitungan pembagian SHU 
b.  Jurnal pembagian SHU 
c.  Perhitungan persentase jasa modal 
d.  Perhitungan persentase jasa anggota 
e.  Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-  

JAWABAN: 
  
A.  Perhitungan pembagian SHU 
Keterangan SHU Rp 40.000.000,- 
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- 
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- 
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- 
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- 
Total 100% Rp 40.000.000,- 

B.  Jurnal 

SHU Rp 40.000.000,- 
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- 
Jasa Anggota Rp 10.000.000,- 
Jasa Modal Rp 8.000.000,- 
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,- 

C.  Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8% 

Keterangan: 
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB. 
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang 

D.  Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% 

Keterangan: 
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi  
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman 

E.  Yang diterima Tuan Yohan: 
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- 

- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- 

Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,- 
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami. 

CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI  
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk : 

1. Dana Cadangan 
2. Jasa Untuk Anggota 
3. Dana Pendidikan 
4. Keperluan lain 

Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan  ketetapan  lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut. 

1. Dana Cadangan 
Dana cadangan  yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang  penting  (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan  kondisi koperasi pada  waktu lain. Misalnya  untuk  memperkuat  modal  koperasi  pada tahun-tahun  pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota. 

2. Jasa Untuk Anggota 
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu : 
1. Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota  tidak masuk dalam pengertian  partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan. 

2. Partisipasi dalam pembentukan modal Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib  misalnya  simpanan  sukarela tidak masuk dalam  pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal. 

3. Dana Pendidikan 
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk  dana  pendidikan yang disisihkan dari SHU. 

4. Keperluan Lain 
Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah: Insentif bagi pengurus/pengawas  Insentif  bagi  karyawan, dan Dana bantuan social Insentif perlu diberikan untuk mendorong  kegiatan agar dapat mencapai hasil yang  lebih  besar. Adapun  dana  bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan,  anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan 

Contoh Pembagian SHU 
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut 
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagi berikut: 

Dana Cadangan, 25,0 % 
Jasa Usaha, 30,0 % 
Jasa Modal, 20,0 % 
Pengurus/Pengawas, 7,5 % 
Karyawan, 7,5 % 
Dana Pendidikan, 5,0 % 
Dana Sosial, 5,0 % 

Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut : 

Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,- 

a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari : 
    Partisipasi anggota                                           Rp.250.000.000 
    Bukan Anggota                                                Rp.150.000.000 + 
                                                                                Rp.400.000.000,- 

b. harga pokok penjualan                                     Rp.367.500.000,- - 
c. Pendapatan                                                          Rp. 32.500.000,- 
d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban          Rp. 18.000.000,-- 
e. SHU sebelum pajak                                            Rp. 14.500.000,- 
f. Pajak Penghasilan (PPH)                                    Rp.   2.500.000,- - 
g. Setelah dipotong pajak                                       Rp, 12.000.000,- 

Pembagian SHU 
Dana Cadangan                  25% x Rp.12.000.000,-   = Rp. 2.000.000,- 
Jasa Usaha                         30% x Rp.12.000.000,-    = Rp. 3.600.000,- 
Jasa Modal 2                        0% x Rp.12.000.000,-   = Rp. 2.400.000,- 
Pengurus/Pengawas      7,5% x Rp12.000.000,-     = Rp.     900.000,- 
Karyawan                          7,5% x Rp12.000.000,-   = Rp.     900.000,- 
Dana Pendidikan               5 % x Rp.12.000.000,-  = Rp.     600.000,- 
Dana Sosial                       5 % x Rp.12.000.000,-    = Rp.     600.000,-+ 
                                                                                              Rp.12.000.000,- 
Pertanyaan : 
Seorang  anggota  menpunyai  simpanan  pokok  dan  wajib  sejumlah  Rp.175.000,-  dan berbelanja sebesar  Rp.187.500,-.  Berapakah  pembagian  SHU  yang  diterima  oleh  anggota tersebut ? 

Jawaban: 
Anggota tersebut menerima 
Jasa Modal 
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,- 
Jasa Usaha 
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+ 
SHU Yang diterima 
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700, 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar