SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU KOPERASI),
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah: SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan. SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang
dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU
merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota
koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Maksudnya adalah semakin besar transaksi
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota
tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden
yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dengan
besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi
dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan
dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) |
SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota
koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota
koperasi
Sk :Total simpanan anggota
koperasi
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip
SHU Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota
koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada
anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian
tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan
pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya
dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan
penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang
akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber
dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk
tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah
SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga
merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun
suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul
antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara
tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
ILUSTRASI METODE PENGHITUNGAN SHU KOPERASI
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
- SHU total kopersi pada satu tahun buku
- bagian (persentase) SHU anggota
- total simpanan seluruh anggota
- total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
- jumlah simpanan per anggota
- omzet atau volume usaha per anggota
- bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
- bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Contoh Kasus SHU ( Ekonomi
Koperasi )
1. Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan
perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai
berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa
modal
d. Perhitungan persentase jasa
anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan
Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp
920.000,-
JAWABAN:
A. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
B. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
C. Persentase jasa modal = (Bagian SHU
untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x
100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok
dan simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal
tetapi utang
D. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU
untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp
460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi
konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total
penjualan diganti dengan total pinjaman
E. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal :
Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo
500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa
anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- :
Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp
40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga
mudah dimengerti dan mudah dipahami.
CARA MEMBAGI SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupkan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU tersebut setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota koperasi sebanding dengan jasa masing-masing anggota koperasi, serta
digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota. Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan
untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU
ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu
koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota
dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara
berurutan sebagai berikut.
1. Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU
merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting
(lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase
penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi
dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk
memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun
pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana
cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan
disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
2. Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu
:
1. Partisipasi anggota dalam kegiatan Pada
dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam
pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena
transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari
anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh
dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
2. Partisipasi dalam pembentukan modal
Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya
simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri.
Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan
sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam
pembentukan modal.
3. Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu
prinsip ko[perasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di
kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang
disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan
yang disisihkan dari SHU.
4. Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk
diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah: Insentif bagi
pengurus/pengawas Insentif bagi karyawan, dan Dana bantuan
social Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat
mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social
diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau
masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan
bantuan
Contoh Pembagian SHU
Pada akhir tahun 2010 suatu koperasi konsumsi
memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut
pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan, 25,0 %
Jasa Usaha, 30,0 %
Jasa Modal, 20,0 %
Pengurus/Pengawas, 7,5 %
Karyawan, 7,5 %
Dana Pendidikan, 5,0 %
Dana Sosial, 5,0 %
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas
untuk tahun buku 2010 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang
dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +
Rp.400.000.000,-
b. harga pokok penjualan
Rp.367.500.000,- -
c. Pendapatan Rp. 32.500.000,-
d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 18.000.000,--
e. SHU sebelum pajak Rp. 14.500.000,-
f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 2.500.000,- -
g. Setelah dipotong pajak Rp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,-
= Rp. 3.600.000,-
Jasa Modal 2 0% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,-
= Rp. 900.000,-
Dana Pendidikan
5 % x Rp.12.000.000,- = Rp.
600.000,-
Dana Sosial
5 % x Rp.12.000.000,- =
Rp. 600.000,-+
Rp.12.000.000,-
Pertanyaan :
Seorang anggota menpunyai
simpanan pokok dan wajib sejumlah
Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-.
Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota
tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- =
Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,-
= Rp. 2.700,-+
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar