SURAT PERJANJIAN INVESTASI
PROFIT SHARING
No. Kontrak:
007/INSTANFOREX/SAHAYA-INVESTA/VI/2012
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
- Nama
Perusahaan : PT. Amanah
Sentosa
Alamat :
Jl. Melati No. 16 Jakarta Pusat
....................................................................................
Telepon : 021-5868987
Bank account : 0100662360
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama (1).
- Nama :
Pramitha
Alamat : Jl. Mawar No. 100 Bekasi
....................................................................................
No KTP : 3201616161616161
Telepon : 021-66501456
Bank
account : 1234567890
Selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua (2).
Pihak pertama
berjanji dan oleh karena itu mengikat diri kepada pihak kedua yang dengan ini
menerima pengikatan diri dari pihak pertama dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
P A S A
L 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua (2) melakukan investasi
sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) kepada pihak pertama (1) untuk
dilakukan pengelolahan investasi profit sharing (bagi hasil) oleh pihak pertama
(1).
P A S A
L 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak
Pertama (1) berkewajiban memberikan laporan transaksi trading kepada Pihak
Kedua (2) setiap bulannya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui
email. Laporan transaksi trading ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa
posisi transaksi trading yang dilakukan oleh pihak pertama (1) dalam keadaan
profit, loss atau tetap.
P A S A
L 3
STANDARD KURS
DOLAR
Kurs
dollar yang digunakan sebagai acuan adalah kurs yang tertera pada website bank
pihak kedua (2) atau bank yang disepakati kedua pihak.
P A S A L
4
PEMBAGIAN LABA
TRANSAKSI TRADING
1 Profit adalah balance pada akhir
periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan
menghasilkan angka positif (+)
2 Jika hasil transaksi trading pada
sharing profit account dalam keadaan profit maka laba transaksi dari account
pihak kedua (2) akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama (1) sebesar 10% dan
Pihak kedua (2) sebesar 20% mengacu pada laporan trading yang tertera pada
pasal 2.
3 Transfer profit kepada pihak pertama
(1) dilakukan dalam mata uang rupiah dengan mengacu pada pasal 3 dan batas
pentransferan profit kepada pihak kedua (2) tersebut adalah 3 hari sejak
pengajuan withdrawal dilakukan oleh pihak
kedua (2).
4 Jika hasil transaksi trading dalam
keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua (2) tidak akan menuntut
apapun kepada pihak pertama (1)
P A S A
L 5
BIAYA –
BIAYA LAIN
Biaya – biaya yang timbul saat
proses withdrawal atau penarikan laba transaksi trading dari broker ke rekening
Pihak Kedua (2) akan diperhitungkan dan dibebankan dari laba investasi yang
diperoleh.
P A S A
L 6
JANGKA WAKTU
INVESTASI
1 Jangka waktu perjanjian
kerjasama ini adalah paling lama 6 (Enam) bulan terhitung sejak perjanjian ini
ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak, atau 7
hari trading.
2 Setelah jangka waktu
perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama (1) wajib menyerahkan modal
investasi yang masih tersisa dalam account balance kepada pihak kedua (2) dalam
periode selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
3 Perpanjangan perjanjian ini
disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.
P A S A
L 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN
KERJASAMA
1 Pihak kedua (2) dapat
mengajukan permintaan penghentian transaksi trading kepada pihak pertama (1)
secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak
pertama (1), dengan surat elektronik, faximile
atau pos biasa.
2 Tanggal perhitungan laba
transaksi trading akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua (2)
sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama (1) dengan secara
tertulis.
3 Jika account trading dalam keadaan
profit. Maka profit transaksi trading yang sewaktu penghentian perjanjian akan
diserahkan 100% kepada pihak pertama (1).
4 Jika account trading dalam keadaan
loss. Maka kerugian atau loss transaksi trading sewaktu penghentian perjanjian
akan tanggung 100% kepada pihak kedua (2)
P A S A L
8
RESIKO
KERUGIAN
1 Kerugian
adalah Balance awal yang tertera pada perjanjian dikurangi balance pada trading
dan menghasilkan angka negatif.
2. Apabila
pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi trading forex yang
dilakukan oleh pihak pertama (1). Maka kerugian tersebut akan diganti oleh
kedua belah pihak dengan komposisi 20% untuk pihak pertama (1) dan 80% untuk
pihak kedua (2)
3 Apabila terjadi kerugian
dalam transaksi trading forex disebabkan karena permintaan penghentian
perjanjian oleh pihak kedua (2) secara tertulis kepada pihak pertama (1) maka
pihak pertama (1) tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau
kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua (2)
P A S A
L 9
TRANSAKSI
KEUANGAN
Semua transaksi
keuangan antara pihak pertama (1) dan pihak kedua (2) akan dilakukan melalui
system transfer bank melalui masing – masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan
transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.
P A S A
L 10
KEJADIAN TAK
TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini
terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh
sebab sebab adanya peristiwa diluar kekuasaan manusia, perang, huru hara,
pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak
dapat melaksanakan kewajibannya masing masing maka kedua belah pihak sepakat
untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan
atau hambatan dimaksud berakhir.
P A S A
L 11
LAIN – LAIN
Jika dikemudian hari timbul suatu
keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah
pihak sepakat akan menuangkan dalam addendum dan kedua belah pihak dengan ini
saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan
mufakat damai. Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak dengan ini
saling berjanji satu sama lain untuk HANYA mengajukan masalah penyelesaian ini
pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut syarat, peraturan dan
ketentuan BANI. Dan kedua belah pihak dengan ini sepakat bahwa keputusan BANI
akan bersifat TERAKHIR dan MENGIKAT (Final and Binding), TIDAK DAPAT diajukan
upaya hukum lain apapun juga.
Demikianlah surat perjanjian kerja
sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan
itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.
“ Saya telah membaca, mengerti dan
setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini “
Tempat : Kemasan
Jakarta, 5 April 2016
Pihak Pertama (1) Pihak Kedua (2)
........................
........................
Sumber : http://www.banksurat.com/surat-perjanjian/investasi/
Sumber : http://www.banksurat.com/surat-perjanjian/investasi/