Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang
berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat
melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah,
sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan
lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang
lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi
keamanan.
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan
kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat
perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan
seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan
oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak
disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat
perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi
syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan
persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat
tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh,
seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar
disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan
ke pengadilan.
Syarat surat Perjanjian
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau
kertas biasa yang dibubuhi materai.
- Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas,
rela, tanpa paksaan.
- Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak
yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam
keadaan waras dan sadar.
- Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang
untuk ditafsirkan secara berbeda.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Guna surat perjanjian :
- untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak
yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban
pihak yang berjanji.
- untuk menghindari terjadinya perselisihan.
- untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang
mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3 diatas, dalam
setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang berisi kesepakatan
bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai tempat untuk
menyelesaikan perkara, jika timbul.
Aneka Surat Perjanjian
Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu
dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan
hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara
singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa,
borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
- Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan
menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli
diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada
pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah
penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan
kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi
kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan
berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
- Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya
harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara
mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian
sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih
berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut
masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu
pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa
beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat
pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
- Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan
dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji
menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II)
selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak
penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang
tersebut.
- Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak
pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan
sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati
oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah
uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah
pihak kepada pihak pemborong
- Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang
dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang
meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib
membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan
dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
- Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli
adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat
perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta
perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat
perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian
kerja adalah :
- a) Lama masa kerja
- b) Jenis pekerjaan
- c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak
majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk
menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
- d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan
kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar