A. Subjek Hukum
a. Manusia (naturlife persoon)
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan. Setiap manusia
pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam UU dinyatakan tidakcakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum adalah 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum
(21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap
membuat perjanjian :
a.
Orang yang belum dewasa
b.
Orang ditaruh bawah pengampuan
c.
Orang wanita dalam perkawinan.
b. Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang
yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat
diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak
dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu
perhubungan hukum. Objek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada
KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat
dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
Benda itu sendiri dibagi menjadi : benda berwujud, benda tak berwujud, benda bergerak dan benda tak bergerak
-Benda berwujud,
Benda yang dapat ditangkat oleh pancaindera, contoh: Rumah, buku-buku, dll.
-Benda tak berwujud,
Segala macam hak, contoh: Hak cipta, merek, dll.
-Benda bergerak,
Benda yang dapat dipindahkan, contoh: Meja, kursi, sepeda, dll.
-Benda tak bergerak,
Benda yang tidak dapat dipindahkan, contoh: Tanah, Gedung, dll.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar