1. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak
Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan
dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
2. Latar Belakang HAKI
HAKI telah dimulai dieropa sejak abad ke 18 dan
berkembang sampai saat ini, setidaknya terdapat 3 buah faktor utama yang
melatar belakangi munculnya HAKI yaitu :
· Adanya
pelanggaran terhadap HAKI
Faktor utama yang melatar belakangi
muculnya HAKI adalah adanya penggaran terhadap kekayaan intelektual itu
sendiri. Hal ini tidak mengherankan sebab terkadang suatu aturan dan hukum
muncul belakangan setelah maraknya aksi kejahatan yang terjadi, begitu pula
halnya dengan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual.
· Pengorbanan
dalam menyediakan sebah kekayaan intelektual
Sebagian besar produk barang dan
jasa yang merupakan kekayaan intelektual, mrupakan hasil pekerjaan dalam kurun
waktu tertentu yang memerlukan banyak pengorbanan baik dalam bentuk materil maupun
non materil, sehingga diperlukan aturan hukum untuk melindungi hasil karya
cipta intelektual tersebut.
· Nilai
dari sebuah kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual memiliki nilai
ekonomis didalamnya, terutama untuk bisnis dan perusahaan, perusahaan besar
maupun kecil dengan produk-produk hasil karya intelekual tersebut akan membantu
dalam proses pemasaran maupun penjualan, produk-produk ini diperoleh dengan
pengorbanan yang tidak sedikit dalam hal waktu penelitian dan pembuatan serta
biaya riset dan biaya produksi hingga pemasaran, hal inilah sehingga memerlukan
adanya HAKI untuk melindunginya.
3. Tujuan HAKI
Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki
beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut
:
·
Memberikan perlindungan hukum
terhadap pencipta dan ciptaannya
·
Memberikan motivasi kepada pencipta
dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi
yang lebih baik
·
Memberikan perlindungan hukum
terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
·
Perlindungan terhadap hak milik
seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
·
Sebagai bentuk penghargaan atas
kekayaan intelektual manusia
·
Sebagai sebuah perlindungan akan
aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil
karya
·
Merangsang dunia industri dan gairah
berkarya untuk terus berkembang dan produktif
·
Merangsang kreatifitas masyarakat
dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
4. Manfaat HAKI
Dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat
sebagai berikut :
·
Meningkatkan kepuasan para pencipta
·
Meningkatkan motivasi masyarakat
luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
·
Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya
cipta
·
Penghargaan terhadap HAKI termasuk
juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta
kebudayaan) suatu suku bangsa
·
Menjaga aset berhaga dari sebuah
hasil karya intelektual
·
Memberikan perlidungan kepada
industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas,
kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.
5. Prinsip–prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni
untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya
hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
6. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property
right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak
sirkuit terpadu
4.
DASAR HUKUM HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
·
UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
·
UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor
15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997
tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
7. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku
8. Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
·
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
·
Paten diberikan dalam
ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam
proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility
models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat
perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Paten (UUP).
·
Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuanadalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi .
9. Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
10. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
11. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.