Rabu, 22 Juni 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

2. Latar Belakang HAKI
HAKI telah dimulai dieropa sejak abad ke 18 dan berkembang sampai saat ini, setidaknya terdapat 3 buah faktor utama yang melatar belakangi munculnya HAKI yaitu :
·      Adanya pelanggaran terhadap HAKI
Faktor utama yang melatar belakangi muculnya HAKI adalah adanya penggaran terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. Hal ini tidak mengherankan sebab terkadang suatu aturan dan hukum muncul belakangan setelah maraknya aksi kejahatan yang terjadi, begitu pula halnya dengan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual.
·      Pengorbanan dalam menyediakan sebah kekayaan intelektual
Sebagian besar produk barang dan jasa yang merupakan kekayaan intelektual, mrupakan hasil pekerjaan dalam kurun waktu tertentu yang memerlukan banyak pengorbanan baik dalam bentuk materil maupun non materil, sehingga diperlukan aturan hukum untuk melindungi hasil karya cipta intelektual tersebut.
·      Nilai dari sebuah kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis didalamnya, terutama untuk bisnis dan perusahaan, perusahaan besar maupun kecil dengan produk-produk hasil karya intelekual tersebut akan membantu dalam proses pemasaran maupun penjualan, produk-produk ini diperoleh dengan pengorbanan yang tidak sedikit dalam hal waktu penelitian dan pembuatan serta biaya riset dan biaya produksi hingga pemasaran, hal inilah sehingga memerlukan adanya HAKI untuk melindunginya.

3. Tujuan HAKI
Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
·      Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
·      Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
·      Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
·      Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
·      Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
·      Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
·      Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
·      Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.

4. Manfaat HAKI
Dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
·      Meningkatkan kepuasan para pencipta
·      Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
·      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
·      Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
·      Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
·      Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.


5.    Prinsip–prinsip  Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

6. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.                   Paten
2.                  Merek
3.                  Varietas tanaman
4.                  Rahasia dagang
5.                  Desain industry
6.                  Desain tata letak sirkuit terpadu
4.                  DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
·       UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·       UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982              Nomor           
     15)
·       UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
     Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·       UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

7. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

8.     Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
·                     Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·                     Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
·                     Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
·                     Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuanadalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
   
9.  Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

10. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

11.  Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar