Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya
didapatkan oleh para konsumen atas
setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para
produsen. Dalam beberapa kasus banyak
ditemukan pelanggaran- pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa
dari para konsumen. Beberapa contohnya adalah : Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk
kadaluarsa pada dasarnya sangat
berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan
keracunan.
Salah satu contoh
kasus adalah praktik kecurangan pada susu formula, yaitu Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang sempat menghebohkan
publik China dan jugaIndonesia adalah ditemukannya kandungan melamin
di dalam produk-produk susu
buatan China. Zat
melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan
rumah tanggaatau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengansusu maka
secaraotomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun demikian,hal ini bukan
menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangatmerugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini
menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami
penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang
meninggal dunia.
Analisis.
Dapat disimpulkan dari
contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus
membayar dalam jumlah atau harga
yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen jugaharus menanggung resiko besar
yang membahayakan kesehatan dan jiwanya hal yang memprihatinkan adalah peningkatan harga
yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan
kualitas atau mutu
produk. Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas
kesehatan,
Padahal sudah terdapat
undang undang tentang perlindungan konsumen yang isinya :
Undang-undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen
dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
1. Bahwa pembangunan
nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkanPancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
2. bahwa pembangunan
perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka
barang dan/atau jasa yang memiliki
kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan
sekaligus mendapatkan kepastian
atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian
konsumen.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar