Kartel
adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan
barang yang sejenis atau kelompok produsen
independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Sebuah negara tidak akan pernah mampu bersaing dengan negara lain apabila
kondisi perekonomiannya dikuasai para pelaku kartel. Kemampuan sindikat mafia
dan kartel perdagangan mengatur harga-harga pangan dan komoditas bisnis bisa
dirasakan langsung oleh masyarakat. Akan tetapi, menangkap basah pelaku kartel
ini ternyata tidak semudah merasakan keberadaannya. Keberadaan pelaku kartel
yang melakukan persengkongkolan dalam menetapkan harga komoditas adalah contoh
nyata sebuah persaingan yang tidak sehat. Eksistensinya hanya menghambat
pertumbuhan perekonomian Indonesia sekaligus mematikan pelaku usaha kecil.
Pada
masa lalu saat era Orde Baru, praktik-praktik kartel begitu menguasai perdagangan
komoditas di Indonesia, seperti gula, terigu, beras, minyak goreng, dan hampir
semua komoditas pangan. Meski kini era sudah berubah, namun praktik-praktik
kartel cenderung belum berhenti. Parahnya, dalam konteks perdagangan beras, pemerintah
memiliki andil atas ulah para pelaku kartel. Andil pemerintah, antara lain,
dengan keluarnya agenda penggantian raskin (beras untuk masyarakat miskin)
dengan e-money yang sangat berpengaruh pada tindakan para pelaku usaha.
Kartel
pangan muncul akibat kegagalan pemerintah mengembangkan sektor pertanian
menjadi industri yang menarik dan berdaya saing serta adanya pengikisan peran
Bulog dalam tata niaga pangan di Indonesia. Dengan adanya penguatan kewenangan
yang dimiliki KPPU maka praktik-praktik kartelisasi akan berkurang. Selain itu,
upaya membongkar kartel juga harus dibarengi pemberian insentif dan pengampunan
kepada para pelapor. Alasannya, dalam praktik kartel biasanya ada beberapa
pihak yang kecewa akibat tidak mendapat keuntungan yang diharapkan. Celah ini
dapat dimanfaatkan untuk mendekati mereka yang kecewa untuk bekerja sama dengan
pemerintah dalam membongkar praktik kartel.
Kesimpulan
: Adanya praktik kartel yang terjadi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar