Minggu, 24 Juli 2016

Praktik Kartel di Indonesia



Kartel adalah kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis atau kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Sebuah negara tidak akan pernah mampu bersaing dengan negara lain apabila kondisi perekonomiannya dikuasai para pelaku kartel. Kemampuan sindikat mafia dan kartel perdagangan mengatur harga-harga pangan dan komoditas bisnis bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Akan tetapi, menangkap basah pelaku kartel ini ternyata tidak semudah merasakan keberadaannya. Keberadaan pelaku kartel yang melakukan persengkongkolan dalam menetapkan harga komoditas adalah contoh nyata sebuah persaingan yang tidak sehat. Eksistensinya hanya menghambat pertumbuhan perekonomian Indonesia sekaligus mematikan pelaku usaha kecil.

Pada masa lalu saat era Orde Baru, praktik-praktik kartel begitu menguasai perdagangan komoditas di Indonesia, seperti gula, terigu, beras, minyak goreng, dan hampir semua komoditas pangan. Meski kini era sudah berubah, namun praktik-praktik kartel cenderung belum berhenti. Parahnya, dalam konteks perdagangan beras, pemerintah memiliki andil atas ulah para pelaku kartel. Andil pemerintah, antara lain, dengan keluarnya agenda penggantian raskin (beras untuk masyarakat miskin) dengan e-money yang sangat berpengaruh pada tindakan para pelaku usaha.

Kartel pangan muncul akibat kegagalan pemerintah mengembangkan sektor pertanian menjadi industri yang menarik dan berdaya saing serta adanya pengikisan peran Bulog dalam tata niaga pangan di Indonesia. Dengan adanya penguatan kewenangan yang dimiliki KPPU maka praktik-praktik kartelisasi akan berkurang. Selain itu, upaya membongkar kartel juga harus dibarengi pemberian insentif dan pengampunan kepada para pelapor. Alasannya, dalam praktik kartel biasanya ada beberapa pihak yang kecewa akibat tidak mendapat keuntungan yang diharapkan. Celah ini dapat dimanfaatkan untuk mendekati mereka yang kecewa untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam membongkar praktik kartel.

Kesimpulan : Adanya praktik kartel yang terjadi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar